PKH 2024! Apakah Anda Tahu Berapa Bantuan yang Akan Anda Terima?

- 25 Juni 2024, 23:41 WIB
Ilustrasi Gesaran bantuan yang diberikan hingga tahun 2024
Ilustrasi Gesaran bantuan yang diberikan hingga tahun 2024 /

GARUT60DETIK - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial utama yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial RI sejak tahun 2007. Program ini terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun untuk meningkatkan efektivitasnya. Berikut adalah rincian perubahan dan besaran bantuan yang diberikan hingga tahun 2024.

Perubahan dan Penyesuaian Aturan

Sejak diluncurkan, PKH telah mengalami berbagai perubahan aturan. Kementerian Sosial RI melakukan penyesuaian ini untuk menyempurnakan program dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga penerima. Salah satu penyesuaian utama adalah besaran uang bantuan sosial yang diterima oleh keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Perlu Diketahui honor petugas dan pengawas Pilkada, Serta Gaji, Masa Kerja PPK Dan KPPS Pilkada.

Indeks Bantuan Sosial Tahun 2024

Pada tahun 2024, besaran bantuan sosial untuk berbagai kategori penerima PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah SD: Rp 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah SLTP: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah SLTA: Rp 2.000.000 per tahun
  • Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10.800.000 per tahun

Kategori Korban pelanggaran HAM berat adalah kategori baru yang ditambahkan pada tahun 2024, yang sebelumnya tidak ada dalam program PKH.

Baca Juga: Menanti Keajaiban SK Parpol! Di Balik Baliho dan Senyum Para Calon Bupati Garut

Pembagian Peserta PKH

Peserta PKH dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kepemilikan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

  1. Peserta yang Sudah Memiliki Buku Tabungan dan KKS
  2. Peserta yang Belum Memiliki Buku Tabungan dan KKS

Pembagian ini berdampak pada proses transaksi pencairan uang bantuan PKH.

Baca Juga: Berikut Besar Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Beserta Syarat Yang Berminat Menjadi Pantarlih.

Proses Pencairan Bantuan

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan melalui dua lembaga penyalur:

  1. Kantor PT. POS Indonesia

    • Peserta yang belum memiliki buku tabungan dan KKS akan menerima undangan dari kantor POS terdekat sebelum pencairan.
    • Jika pencairan diwakilkan, yang mewakili harus membawa KTP sesuai nama dan NIK di undangan dan menunjukkannya kepada petugas.
    • Di kantor POS, peserta dapat mencairkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus.
  2. Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN)

    • Peserta yang sudah memiliki buku tabungan dan KKS akan menerima bantuan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
    • Pencairan dapat dilakukan di agen-agen bank Himbara atau melalui mesin ATM.
    • Bantuan ditransfer setiap dua bulan sekali.

Kantor POS menerapkan aturan ketat untuk pencairan jika peserta tidak dapat hadir secara langsung. Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran.

PKH terus mengalami penyesuaian dan peningkatan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan dapat memperbaiki kualitas hidup keluarga penerima manfaat. Dengan besaran bantuan yang disesuaikan dan proses pencairan yang lebih terstruktur, PKH diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ***

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah