Berikut Ini Dampak Dari Harga Listrik Terbaru Juli Tahun 2024 Untuk semua Golongan.

- 1 Juli 2024, 16:30 WIB
Harga Listrik Terbaru Bulan Juli 2024
Harga Listrik Terbaru Bulan Juli 2024 /Asham/

GARUT60DETIK - Kelistrikan di Indonesia utamanya menggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber pembangkitan listrik pada unit pembangkit listrik. Pada tahun 2015, kapasitas penyediaan tenaga listrik di Indonesia mencapai 233,9 GWh. Standar tegangan listrik di Indonesia adalah 220 Volt dan 380 Volt. Selain itu, tegangan standar di seluruh Indonesia umumnya adalah 230 V dengan frekuensi standar 50 Hz. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2021, tingkat elektrifikasi Indonesia mencapai sekitar 97,2 persen, meskipun masih ada sekitar 3 persen penduduk yang belum memiliki akses listrik. Jadi, secara keseluruhan, listrik di Indonesia memiliki cakupan yang luas dan beragam.

Di Indonesia, terdapat 37 golongan tarif listrik yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero). Dari jumlah tersebut, 13 golongan termasuk dalam kategori non-subsidi. Berikut adalah beberapa urutan jenis golongan daya listrik terbaru untuk periode Oktober hingga Desember 2023:

  1. Golongan tarif R-1: Konsumen rumah tangga kecil dengan daya 900 VA memiliki tarif Rp 1.352/kWh.
  2. Golongan tarif R-2: Konsumen rumah tangga menengah dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA memiliki tarif Rp 1.699,53/kWh.
  3. Golongan tarif R-3: Konsumen rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA memiliki tarif Rp 1.699,53/kWh.
  4. Golongan tarif B-2: Konsumen bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif Rp 1.444,70/kWh.
  5. Golongan tarif B-3: Konsumen bisnis besar dengan daya 200 kVA memiliki tarif Rp 1.114,74/kWh.
  6. Golongan tarif I-3: Konsumen industri menengah dengan daya lebih dari 200 kVA memiliki tarif Rp 1.114,74/kWh.
  7. Golongan tarif I-4: Konsumen industri besar dengan daya lebih dari 30.000 kVA memiliki tarif Rp 996,74/kWh.
  8. Golongan tarif P-1: Kantor pemerintah berskala sedang dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif 1.699,53/kWh.
  9. Golongan tarif P-2: Kantor pemerintah berskala besar dengan daya lebih dari 200 kVA memiliki tarif Rp 1.522,88/kWh.
  10. Golongan tarif P-3: Untuk penerangan jalan umum dengan tarif Rp 1.699,53/kWh.
  11. Golongan tarif L: Untuk keperluan layanan khusus dengan tarif Rp 1.664,52/kWh.

Kenaikan tarif listrik di Indonesia terjadi mulai 1 Juli 2022. Keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini juga di Indonesia mengalami beberapa dampak yang perlu diperhatikan :

Baca Juga: Simak ! Benarkah Daftar Sebagian Harga BBM Terbaru Yang Mengalami Perubahan Pada Bulan Juli 2024?

  • Keuangan PLN: Kenaikan tarif listrik dapat memengaruhi keuangan PLN. Jika terjadi over supply listrik, PLN akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru karena risiko keuangan yang meningkat. Selain itu, ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar batu bara juga menurunkan minat kreditur baik bank maupun investor dalam melakukan pembelian surat utang PLN.
  • Inflasi: Kenaikan tarif listrik diperkirakan akan berdampak pada jutaan pelanggan dan laju inflasi di Indonesia. Peningkatan harga energi dapat melecut inflasi di tahun 2022 ke kisaran 5% year-on-year (yoy), yang lebih tinggi dari sasaran Bank Indonesia (BI) sebesar 3% plus minus 1%.
  • Konsumsi Kecil: Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa kenaikan tarif listrik dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 VA ke atas. Meskipun dampaknya ke konsumsi kecil, efek psikologisnya bisa besar.

Penyesuaian ini dilakukan karena empat indikator ekonomi makro mengalami kenaikan. Meskipun demikian, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri, tarif listrik tidak mengalami perubahan. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menciptakan tarif listrik yang lebih adil dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berhak

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah