Nunggak BPJS Kesehatan Tapi Mau Urus SIM? Inilah Syarat Tambahannya

- 1 Juli 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Mengurus SIM di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS
Ilustrasi Mengurus SIM di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS /

GARUT60DETIK - Mulai hari ini, seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Dikutip dari laman humas.polri.go.id, mulai 1 Juli 2024, mengurus SIM di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan baru ini diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan serta mendukung program BPJS Kesehatan.

Aturan ini akan berlaku secara uji coba hingga 30 September 2024. Selama periode tersebut, setiap pemohon SIM harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar dan memiliki status aktif dalam program BPJS Kesehatan. Pemohon yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan tetap diperbolehkan mengurus SIM, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Minum Lebih Banyak? Tips untuk Meningkatkan Asupan Air!

Proses pengurusan SIM akan diawali dengan pemadanan nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data dan kepesertaan BPJS Kesehatan dari setiap pemohon. Bagi pemohon yang memiliki tunggakan BPJS, tersedia berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses untuk melunasi tunggakan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan kesehatan nasional dan memastikan bahwa setiap warga negara yang mengemudi juga memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan dan mematuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini dan panduan lengkap dalam mengurus SIM, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi humas.polri.go.id atau menghubungi kantor kepolisian terdekat. ***

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah