Perlu Diketahui Honor Petugas Dan Pengawas Pilkada, Serta Gaji, Masa Kerja PPK Dan KPPS Pilkada.

- 25 Juni 2024, 22:45 WIB
Petugas Dan Pengawas Pilkada 2024
Petugas Dan Pengawas Pilkada 2024 /Asham/

GARUT60DETIK - Petugas dan pengawas Pilkada memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.Masa kerja petugas dan pengawas Pilkada (Pantarlih) berbeda tergantung pada peran mereka. Berikut penjelasan singkat mengenai keduanya:

  1. Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
    PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
  2. Tugas PTPS meliputi mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilihan kepala daerah.
  3. Honor PTPS Pilkada 2024 bervariasi, dengan Ketua Panwaslu Kecamatan mendapatkan sekitar Rp2.200.000 per bulan, dan Pengawas TPS Pilkada 2024 mendapatkan sekitar Rp750.000 per bulan.
  4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
    PPK adalah panitia yang bertanggung jawab mengorganisir pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan.
  5. Anggota PPK meliputi Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Pelaksana.
    Honor PPK Pilkada 2024 berdasarkan jabatan: Ketua sekitar Rp2,5 juta, Anggota sekitar Rp2,2 juta, Sekretaris sekitar Rp1,85 juta, dan Pelaksana sekitar Rp1,3 juta.

Selain itu, ada juga besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat pilkada 2024, termasuk untuk kasus meninggal, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.

Baca Juga: Rekomendasi HP dengan RAM Besar Yang Bisa Memenuhi Kebutuhan Anda, Dengan Harga 2 Juta.

Kemudian Berikut ini adalah rincian gaji dan masa kerja anggota Badan Adhoc Pilkada 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan aturan perundangan :

  • Gaji PPK:
    Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan.
    Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan.
    Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan.
    Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji PPS:
    Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
    Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
    Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
    Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
    Gaji KPPS:
  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
    Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
    Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
  • Gaji Pantarlih:
    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per bulan.
    Masa kerja PPK dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024, sedangkan masa kerja PPS adalah dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

 

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah