Nasib NPWP Yang Tidak Dipadankan Dengan NIK, Jika Batas Waktu Sudah Di Tentukan.

- 2 Juli 2024, 21:45 WIB
NPWP DAN NIK
NPWP DAN NIK /Asham/

GARUT6ODETIK - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus dipadankan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai bagian dari upaya harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), serta aturan turunannya, pemadanan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pemadanan dilakukan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemadanan dapat berupa data valid (identitas wajib pajak yang telah padan dengan data kependudukan) atau data belum valid (identitas wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan). Penting untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024 agar dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan layanan pihak lain seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, dan layanan perbankan. Jadi, pastikan Anda memenuhi ketentuan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan!

Baca Juga: Anda Dapat Mencetak EFIN (Electronic Filing Identification Number) Setelah Pemadaman KTP Ke NPWP.

Sejak 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jadi, jika Anda memiliki NPWP, pastikan untuk memadankannya dengan NIK sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Ingat batas terakhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP adalah paling lambat 30 Juni 2024. Jadi, segera lakukan pemutakhiran NIK-NPWP secara online di laman resmi Ditjen Pajak agar Anda dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik sebelum 1 Juli 2024.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dipadankan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Sanksi Pajak Lebih Tinggi: Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pemadanan dilakukan.
  2. Pemadanan NIK dan NPWP: Untuk memadankan NIK dengan NPWP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut :
  • Cek keaktifan NIK secara online melalui call center Hallo Dukcapil atau melalui SMS/WhatsApp dengan format tertentu.
  • Jika NIK tidak aktif, wajib pajak dapat mengurus masalah ini secara online atau mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapi.

Ingatlah bahwa implementasi NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024, dan pemadanan ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah