Anda Dapat Mencetak EFIN (Electronic Filing Identification Number) Setelah Pemadaman KTP Ke NPWP.

- 2 Juli 2024, 11:30 WIB
Pemadaman NIK Ke NPWP
Pemadaman NIK Ke NPWP /Asham/

GARUT60DETIK - Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah proses yang menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 yang mengatur NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN), sehingga satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. Jika Anda belum melakukannya, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Dan eFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing. Dengan EFIN, setiap transaksi elektronik terenkripsi dan data terjaga kerahasiaannya. Jadi, jika Anda ingin melaporkan SPT secara online, pastikan Anda memiliki EFIN! Bagaimana untuk mencetak ePIN, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti :

Baca Juga: HP Xiomi Note 13 Pro + 5G Telah hadir Untuk Mendampingi Semua Kebutuhan Anda, Berikut Harga Dan Spesifikasinya

  • Login ke Akun Anda: Pertama, masuk ke akun Anda di platform atau layanan yang memerlukan ePIN.
  • Temukan Opsi Cetak ePIN: Setelah masuk, cari opsi untuk mencetak ePIN. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian pengaturan akun atau profil.
  • Pilih Format Cetakan: Pilih format cetakan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda mungkin dapat memilih antara mencetak ePIN sebagai teks biasa atau sebagai kode batang (QR code).
  • Cetak ePIN: Ikuti instruksi untuk mencetak ePIN. Pastikan printer Anda terhubung dan berfungsi dengan baik.
  • Simpan ePIN dengan Aman: Setelah mencetak ePIN, simpan dengan aman. Jangan berbagi ePIN dengan orang lain kecuali jika diperlukan.

Sedangkan Untuk mencetak EFIN setelah pemadaman KTP ke NPWP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemadanan NIK dan NPWP:
    Pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda sudah dipadankan. Jika belum, segera lakukan pemadanan melalui portal resmi DJP atau akun djponline.pajak.go.id.
    Pemadanan dilakukan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Aktivasi EFIN:
    Unduh formulir aktivasi EFIN dari sini.
    Isi formulir dengan lengkap, termasuk alamat email aktif.
    Lampirkan swafoto bersama KTP dan NPWP.
    Aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online melalui efin.pajak.go.id. Pastikan data kependudukan Anda sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.

Anda juga dapat mencetak EFIN (Electronic Filing Identification Number) setelah pemadaman KTP ke NPWP. Berikut cara mendapatkan EFIN secara Online :

  • Media Sosial DJP:
    Ajukan permohonan melalui media sosial DJP Kemenkeu atau KPP Pratama di Facebook, Twitter, dan Instagram. Cari akun resmi KPP Pratama dengan tanda “@pajak” diikuti nama daerah (misalnya, “@pajaktegal”). Anda mungkin menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
  • Telepon Resmi DJP:
    Hubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200 pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak dan memastikan kebenaran identitas Anda.

Ingat, EFIN bersifat rahasia dan penting untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. Jaga baik-baik nomor EFIN Anda!

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah