PKH 2024! Apakah Anda Tahu Berapa Bantuan yang Akan Anda Terima?

- 25 Juni 2024, 23:41 WIB
Ilustrasi Gesaran bantuan yang diberikan hingga tahun 2024
Ilustrasi Gesaran bantuan yang diberikan hingga tahun 2024 /

Proses Pencairan Bantuan

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan melalui dua lembaga penyalur:

  1. Kantor PT. POS Indonesia

    • Peserta yang belum memiliki buku tabungan dan KKS akan menerima undangan dari kantor POS terdekat sebelum pencairan.
    • Jika pencairan diwakilkan, yang mewakili harus membawa KTP sesuai nama dan NIK di undangan dan menunjukkannya kepada petugas.
    • Di kantor POS, peserta dapat mencairkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus.
  2. Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN)

    • Peserta yang sudah memiliki buku tabungan dan KKS akan menerima bantuan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
    • Pencairan dapat dilakukan di agen-agen bank Himbara atau melalui mesin ATM.
    • Bantuan ditransfer setiap dua bulan sekali.

Kantor POS menerapkan aturan ketat untuk pencairan jika peserta tidak dapat hadir secara langsung. Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran.

PKH terus mengalami penyesuaian dan peningkatan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan dapat memperbaiki kualitas hidup keluarga penerima manfaat. Dengan besaran bantuan yang disesuaikan dan proses pencairan yang lebih terstruktur, PKH diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah