LSM Garut Tuntut Kejelasan! Ratusan Aset Daerah Tak Tercatat dengan Benar

- 3 Juni 2024, 16:58 WIB
Berbagai masalah terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut
Berbagai masalah terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut /

GARUT60DETIK, Garut - Berbagai masalah terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kini menjadi sorotan utama berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah tersebut. KOMPONEN LSM GARUT, yang terdiri dari Gerakan Partisipasi Masyarakat-GNID, Laskar Indonesia DPD Garut, Spektrum Garut, Indek, dan beberapa organisasi lainnya, menuntut tindakan segera dan konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi kekacauan ini.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, Kepala ATR/BPN Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan Kepala BPKAD Kabupaten Garut, KOMPONEN LSM GARUT pada tahun 2023 mengungkapkan berbagai masalah krusial terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai sangat buruk dan tidak teratur.

Baca Juga: Catatan Redaksi! Pilkada Garut 2024: KPU dan Ujian Demokrasi di Tengah Isu Kecurangan

Poin-Poin Utama Surat Terbuka:

  1. Optimalisasi Pengelolaan dan Pengamanan Aset Daerah

    • LSM mendesak Pemkab Garut untuk segera melakukan sertifikasi tanah pemerintah daerah sebanyak ribuan bidang pada tahun 2024. “Lambatnya proses sertifikasi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang sangat berharga,” ujar Dudi Supriadi, Ketua Laskar Indonesia DPD Garut. Sertifikasi tanah adalah langkah fundamental untuk menghindari sengketa dan kehilangan aset daerah.

Baca Juga: Platform Medsos JIG Gelar Polling Simulasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Garut Periode 2-16 Juni 2024

  1. Penyelusuran dan Penyelesaian Aset Bermasalah

    • Ketidakjelasan Status Tanah: LSM mengkritik keras ketidakjelasan status sejumlah bidang tanah di bawah jalan di KIB A yang tidak dapat ditelusuri nama ruas jalannya. “Ini adalah bukti nyata betapa kacau dan tidak teraturnya sistem pencatatan aset di Pemkab Garut,” ujar Dudi Supriadi. Tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan justru terkatung-katung tanpa kejelasan.

    • Jasa Appraisal yang Bermasalah: Selain itu, ditemukan sejumlah item jasa appraisal yang tercatat sebagai bidang tanah sendiri dan belum diatribusikan ke bidang tanah induknya. “Bagaimana mungkin data sepenting ini bisa diabaikan begitu saja? Ini adalah ketidakberesan yang sangat mencolok,” tambah Rudi Supriad dari Gerakan Masyarakat Partisipatif GNID. Appraisal yang tidak jelas ini bisa menyebabkan penilaian aset yang tidak akurat, merugikan pemerintah dan masyarakat.

    • Kepemilikan Tanah Sekolah: Lebih parah lagi, terdapat ratusan sekolah negeri yang belum jelas kepemilikan tanahnya, terdiri dari ratusan SD negeri dan beberapa SMP negeri. “Ketidakjelasan ini bisa berdampak serius pada keberlangsungan fasilitas pendidikan di Garut. Ini adalah ancaman besar bagi masa depan anak-anak kita,” tegas Dudi Supriadi. Tanah sekolah yang tidak bersertifikat berpotensi menjadi sasaran sengketa, mengancam operasional dan kualitas pendidikan.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah