Rekrutmen PPK, KPU Garut Diduga Hanya Formalitas: Peserta Wawancara Ungkap Kekecewaan

- 15 Mei 2024, 22:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut /

GARUT60DETIK - Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menjadi sorotan setelah dugaan bahwa wawancara hanya dilakukan sebagai formalitas. Pada hari Minggu, 12 Mei 2024, wawancara rekrutmen calon PPK Kecamatan Pameungpeuk dilaksanakan di Kampus STIE YASA ANGGANA Garut.

Seorang peserta wawancara berinisial "E", yang juga tokoh pemuda Garut Selatan dan aktivis pergerakan dari Kecamatan Pameungpeuk, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media sekitar pukul 18.20 WIB. "E" mengungkapkan bahwa wawancara tersebut terkesan asal-asalan dan hanya formalitas.

Baca Juga: Helmi Budiman VS Pasal 7 Ayat 2 Hurup n, UU Nomor 10 Tahun 2016: Bagaimana Nasibnya di Pilkada Garut?

"Masa wawancara yang dipanggil langsung masuk tiga orang sekaligus, tidak satu orang satu orang. Terus lagi, ketika di wawancara, masa sambil cengengesan, nggak ada wibawanya sama sekali. Saya sebagai peserta sempat mikir, kok ini terkesan seperti bohongan atau formalitas saja kali ya? Apakah lima calon pemenang PPK-nya sudah ada di kantong penyelenggara?" ungkap "E" dengan nada kecewa.

Kekecewaan "E" mencerminkan ketidakpuasan terhadap proses rekrutmen yang dianggap tidak transparan dan tidak profesional. Ia khawatir bahwa hasil rekrutmen sudah diatur sebelumnya, sehingga wawancara hanya menjadi prosedur yang harus dilewati tanpa memberikan penilaian yang objektif.

Baca Juga: Cost Politik Tinggi di Pilkada 2024, Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Fokus Bayar Utang atau Bekerja?

Jika benar terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen ini, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 menjelaskan kategori-kategori pelanggaran tersebut, termasuk melampaui masa jabatan, melampaui batas wilayah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi di Kabupaten Garut. "E" menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar tentang berhasil atau tidaknya menjadi anggota PPK, tetapi juga tentang integritas dan transparansi proses rekrutmen. "Kalau tahapan awalnya sudah seperti ini, terus nanti kalau Pilkada berlangsung bakal seperti apa jadinya? Dipastikan bakal timbul banyak kecurangan yang terjadi," ujar "E".

Baca Juga: Kilau Abadi: Tips dan Trik Merawat Batu Akik Garut Agar Tetap Berkilau Sepanjang Masa

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah