Ingin Menerima Rp4.200.000 dari Bansos PKH? Cek Caranya di Sini!

- 24 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah?
Ilustrasi Apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah? /

GARUT60DETIK - Anda beruntung jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah.

Dana tersebut adalah bantuan sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dicairkan pada Juni 2024 ini.

Pencairan bantuan sosial PKH 2024 kini sudah mencapai tahap kedua, yang dimulai pada bulan April dan akan berakhir pada bulan Juni 2024. Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penyaluran bansos PKH dapat dilakukan melalui dua jalur: pertama, melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bagaimana Batu Akik Hijau Garut Mencerminkan Keindahan Alam Jawa Barat?

Kedua, bantuan sosial PKH juga dapat dicairkan melalui Kantor Pos. Penerima manfaat hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa NIK KTP untuk proses pencairan.

Jenis Bantuan PKH

Berikut beberapa jenis bantuan PKH beserta nominal yang diberikan kepada penerimanya:

  • Anak usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
  • Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
  • Siswa SD mendapatkan bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun;
  • Siswa SMP memperoleh bantuan tunai Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun;
  • Siswa SMA mendapatkan bantuan Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Berolahraga Yang Cocok Bagi Wanita Yang Sudah Berumah Tangga, Perlu Memperhatikan Beberapa Hal Yang Penting!

Syarat Penerima Bantuan 2024

  • Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan KTP;
  • Terdaftar sebagai KPM berdasarkan data dari Kementerian Sosial;
  • Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Prajurit TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Mendaftar Bantuan PKH

Jika Anda merasa berhak menerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar secara online:

  1. Unduh aplikasi "cek Bansos" di PlayStore atau AppStore;
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, alamat sesuai KTP, dan nomor induk KTP;
  3. Masuk ke dashboard aplikasi dan pilih "Daftar Usulan";
  4. Klik "Tambah Usulan" dan masukkan data pribadi lengkap beserta anggota keluarga yang tertera dalam KK;
  5. Pilih jenis bantuan yang sesuai dengan kondisi Anda saat ini.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isi captcha yang tersedia di bagian bawah.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Tunggu hingga nama dan status penerima bantuan PKH muncul.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan sosial PKH 2024 yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah