PNS Harus Tahu! Sri Mulyani Akan Cairkan Tunjangan Tambahan, Berikut Rinciannya

- 19 Juni 2024, 00:04 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /

GARUT60DETIK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa tunjangan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari golongan I, II, III, hingga IV akan segera ditransfer. Pembayaran tunjangan tambahan ini direncanakan paling cepat akan dilakukan pada awal bulan Juli mendatang. Berapa besaran tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS dari setiap golongan? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail lengkapnya.

Sri Mulyani secara resmi menetapkan tunjangan tambahan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan PNS. Tunjangan tambahan ini diberikan di luar gaji pokok dan disesuaikan dengan jumlah hari kerja PNS pada bulan sebelumnya. Artinya, tunjangan tambahan yang akan dibayarkan pada bulan Juli merupakan hasil dari kinerja PNS selama bulan Juni.

Baca Juga: Sensor Telapak Tangan! Teknologi Canggih Absensi Berbasis IoT di Sekolah Terpencil Garut

Peraturan mengenai tunjangan tambahan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023. Tunjangan tambahan yang diberikan berupa uang makan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari.
  • PNS golongan III akan mendapatkan uang makan sebesar Rp37 ribu per hari.
  • PNS golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp41 ribu per hari.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini perhitungan total uang makan yang akan diterima oleh PNS jika diasumsikan mereka hadir bekerja sebanyak 22 hari di bulan Juni:

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Seberapa Besar Kekayaannya? Temukan Jawabannya!

  • PNS golongan I dan II: Total uang makan yang diterima adalah Rp770 ribu (Rp35 ribu x 22 hari).
  • PNS golongan III: Total uang makan yang diterima adalah Rp814 ribu (Rp37 ribu x 22 hari).
  • PNS golongan IV: Total uang makan yang diterima adalah Rp902 ribu (Rp41 ribu x 22 hari).

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat dan motivasi kerja mereka semakin tinggi. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini agar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.

Pembayaran tunjangan tambahan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghargai kerja keras PNS yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya tunjangan tambahan ini, PNS dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Itulah rincian lengkap mengenai tunjangan tambahan berupa uang makan bagi PNS yang akan segera dibayarkan oleh Sri Mulyani pada bulan Juli 2024. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan baru ini. **

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah