Kontraktor atau Gotong Royong! Mana yang Lebih Efektif untuk Pembangunan Desa?

- 29 Juni 2024, 11:39 WIB
Pelaksanaan proyek Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan prinsip gotong royong masyarakat
Pelaksanaan proyek Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan prinsip gotong royong masyarakat /

GARUT60DETIK - Pemanfaatan Dana Desa terus menjadi fokus utama dalam upaya pembangunan pedesaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, penggunaan dana desa harus berorientasi pada pemberdayaan sumber daya manusia dan alam setempat, serta mendorong gotong royong dan swadaya masyarakat. Namun, muncul pertanyaan mengenai bolehkah kontraktor terlibat dalam proyek yang menggunakan dana desa?

Pasal 1 PP Nomor 47 Tahun 2015 menekankan pentingnya memanfaatkan sumber daya lokal dalam pembangunan desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, Pasal 143 PP Nomor 43 Tahun 2014 membuka peluang bagi desa untuk bekerjasama dengan pihak ketiga, termasuk kontraktor, asalkan dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan umum.

Baca Juga: Cara Memilih Investasi Halal yang Menguntungkan di Tahun Baru Islam

Keterlibatan kontraktor dalam proyek dana desa sering kali menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. Hal ini terutama terjadi jika kontraktor tersebut merupakan kerabat aparat desa atau kepala desa. Situasi semacam ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tidak maksimalnya penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Untuk menghindari risiko tersebut, pelaksanaan proyek harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip gotong royong masyarakat. Transparansi dalam setiap tahap proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Melibatkan warga desa dalam pengawasan proyek juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Baca Juga: Tips Menyusun Anggaran Bulanan dengan Kalender Hijriyah untuk Keluarga Muslim

Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengawasan yang melibatkan warga desa dan auditor independen diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan efektif. Pengawasan ini bertujuan agar manfaat dari proyek yang dibiayai dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa dana tersebut tidak digunakan dengan optimal dan justru merugikan masyarakat.

Keterlibatan kontraktor dalam proyek dana desa bisa memberikan solusi praktis jika dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Namun, prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat desa harus tetap menjadi prioritas utama.

Apakah Anda setuju dengan keterlibatan kontraktor dalam pemanfaatan dana desa? Sampaikan pendapat Anda melalui kolom komentar atau hubungi redaksi kami.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah