Menguak Perubahan Terbaru dalam Peraturan Perangkat Desa: Apa yang Berubah?

- 19 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi peraturan yang mengatur perangkat desa
Ilustrasi peraturan yang mengatur perangkat desa /

GARUT60DETIK - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam peraturan yang mengatur perangkat desa. Perubahan ini tidak hanya membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa, tetapi juga meningkatkan hak dan jaminan sosial bagi perangkat desa. Berikut ini adalah rincian dari perubahan tersebut.

Perubahan Persyaratan Perangkat Desa

Salah satu perubahan terbesar dalam peraturan baru ini adalah terkait persyaratan untuk menjadi perangkat desa. Sebelumnya, calon perangkat desa diwajibkan untuk terdaftar dan telah tinggal di desa tersebut selama minimal satu tahun. Namun, persyaratan ini kini dihapus dan disesuaikan dengan persyaratan calon kepala desa.

Baca Juga: Mengupas iOS 18! Fitur AI Terbaru Apple Eksklusif untuk iPhone Baru, Ponsel Mana yang Tersedia?

Dengan perubahan ini, masyarakat yang memiliki kemampuan khusus, terutama dalam teknologi dan bidang relevan lainnya, dapat mendaftar sebagai perangkat desa meskipun mereka belum pernah tinggal di desa tersebut sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk membuka peluang lebih luas bagi individu yang memiliki keahlian dan kemampuan lebih baik dalam berkontribusi terhadap pembangunan desa, tanpa terbatas oleh persyaratan tempat tinggal.

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Pasal 50A, yang merupakan pasal tambahan dalam peraturan baru ini, menjelaskan tugas dan hak perangkat desa dengan lebih rinci. Beberapa poin penting yang diatur dalam pasal ini antara lain:

Baca Juga: Mengapa Elaelo Viral? Ini Fakta di Balik Platform Kontroversial

  1. Menerima Penghasilan: Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Jaminan Sosial: Selain penghasilan tetap, perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kesehatan dan ketenagakerjaan.
  3. Pensiun: Di akhir masa jabatannya, perangkat desa berhak menerima tunjangan pensiun satu kali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak-hak ini menunjukkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak yang sama dengan kepala desa, yang diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan yang lebih baik dan motivasi yang lebih tinggi dalam melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Wawan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah