GARUT60DETIK - Anda beruntung jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah.
Dana tersebut adalah bantuan sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dicairkan pada Juni 2024 ini.
Pencairan bantuan sosial PKH 2024 kini sudah mencapai tahap kedua, yang dimulai pada bulan April dan akan berakhir pada bulan Juni 2024. Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penyaluran bansos PKH dapat dilakukan melalui dua jalur: pertama, melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Bagaimana Batu Akik Hijau Garut Mencerminkan Keindahan Alam Jawa Barat?
Kedua, bantuan sosial PKH juga dapat dicairkan melalui Kantor Pos. Penerima manfaat hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa NIK KTP untuk proses pencairan.
Jenis Bantuan PKH
Berikut beberapa jenis bantuan PKH beserta nominal yang diberikan kepada penerimanya:
- Anak usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
- Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun;
- Siswa SD mendapatkan bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun;
- Siswa SMP memperoleh bantuan tunai Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun;
- Siswa SMA mendapatkan bantuan Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Syarat Penerima Bantuan 2024