Ingin Menerima Rp4.200.000 dari Bansos PKH? Cek Caranya di Sini!

- 24 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah?
Ilustrasi Apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah? /
  • Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan KTP;
  • Terdaftar sebagai KPM berdasarkan data dari Kementerian Sosial;
  • Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Prajurit TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Mendaftar Bantuan PKH

Jika Anda merasa berhak menerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar secara online:

  1. Unduh aplikasi "cek Bansos" di PlayStore atau AppStore;
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, alamat sesuai KTP, dan nomor induk KTP;
  3. Masuk ke dashboard aplikasi dan pilih "Daftar Usulan";
  4. Klik "Tambah Usulan" dan masukkan data pribadi lengkap beserta anggota keluarga yang tertera dalam KK;
  5. Pilih jenis bantuan yang sesuai dengan kondisi Anda saat ini.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isi captcha yang tersedia di bagian bawah.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Tunggu hingga nama dan status penerima bantuan PKH muncul.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan sosial PKH 2024 yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah