- Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan KTP;
- Terdaftar sebagai KPM berdasarkan data dari Kementerian Sosial;
- Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Prajurit TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Cara Mendaftar Bantuan PKH
Jika Anda merasa berhak menerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar secara online:
- Unduh aplikasi "cek Bansos" di PlayStore atau AppStore;
- Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, alamat sesuai KTP, dan nomor induk KTP;
- Masuk ke dashboard aplikasi dan pilih "Daftar Usulan";
- Klik "Tambah Usulan" dan masukkan data pribadi lengkap beserta anggota keluarga yang tertera dalam KK;
- Pilih jenis bantuan yang sesuai dengan kondisi Anda saat ini.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Isi captcha yang tersedia di bagian bawah.
- Klik tombol "Cari Data".
- Tunggu hingga nama dan status penerima bantuan PKH muncul.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan sosial PKH 2024 yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024.