Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Dibayarkan: Detailnya di Sini

- 4 Juni 2024, 12:50 WIB
Pencairkan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN
Pencairkan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN /

GARUT60DETIK - Menjadi hari yang dinantikan oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Mulai hari ini Senin (3/6/2024), pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 yang telah dianggarkan sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN, membawa kebahagiaan dan keringanan bagi mereka yang telah mengabdi pada negeri.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. "Detailnya untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Senyum Bahagia Emak Anah, Harapan Rumah Layak Huni Terwujud di TMMD Ke-120

Dari total anggaran tersebut, Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat. Sementara itu, untuk tingkat daerah, dana sebesar Rp21,1 triliun ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Rp11,7 triliun diperuntukkan bagi para pensiunan.

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan, memastikan pencairan mulai dilakukan pada 3 Juni. "Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni," ungkap Yoka, perwakilan PT Taspen, pada Jumat (30/5/2024).

Baca Juga: Menanti Petunjuk Pusat, Muhammadiyah dan NU Kaltim Belum Ambil Sikap atas PP 25/2024

Rincian gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Untuk ASN di daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan, terutama dalam menyambut kebutuhan menjelang pertengahan tahun. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah