Menanti Petunjuk Pusat, Muhammadiyah dan NU Kaltim Belum Ambil Sikap atas PP 25/2024

- 4 Juni 2024, 08:00 WIB
Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara
Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara /

GARUT60DETIK - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan. Namun, di Kalimantan Timur, reaksi terhadap kebijakan ini masih terbatas.

Muhammadiyah Kaltim Tunggu Instruksi Pusat

Wakil Ketua Muhammadiyah Pimpinan Wilayah (PW) Kalimantan Timur, Abdullah Thalib, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai kebijakan tersebut. Abdullah menjelaskan bahwa organisasi Muhammadiyah bersifat sentralistik, sehingga setiap keputusan penting, termasuk yang terkait dengan izin usaha tambang, harus melalui bimbingan dan instruksi dari pimpinan pusat.

Baca Juga: Berbagai Tanggapan Dan Kritik Dari Berbagai Pihak Terkait izin Tambang Ormas Di Indonesia.

"Kita masih menunggu instruksi dari pusat, karena sampai sejauh ini pusat (PP Muhammadiyah) belum memberikan instruksi apa-apa kepada pimpinan wilayahnya terkait regulasi itu," ujar Abdullah Thalib pada Senin, 3 Juni 2024. Ia menambahkan bahwa dalam rapat harian yang rutin diadakan oleh Muhammadiyah, izin usaha tambang oleh ormas agama belum menjadi topik pembahasan.

Sikap PW Nahdlatul Ulama Kaltim

Di sisi lain, Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Timur, Fauzi Bahtar, juga menyatakan belum bisa memberikan komentar terkait aturan baru tersebut. "Maaf untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement," kata Fauzi singkat.

Baca Juga: Daftar Ormas Keagamaan Di Indonesia Yang Diberi Izin Mengelola Lahan Tambang.

Sikap Ormas Keagamaan di Tingkat Nasional

Sementara itu, di tingkat nasional, baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan pandangan mereka mengenai PP Nomor 25 Tahun 2024.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Muhammadiyah akan berhati-hati dalam menanggapi kebijakan ini. Menurutnya, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan akan menilai kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. "Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama," ujar Abdul Mu’ti, dilansir dari website resmi PP Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa proses pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Aksi Kolosal Warga dan TNI di TMMD ke-120: Jembatan Penghubung Mulai Terbentuk

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah