Berbagai Tanggapan Dan Kritik Dari Berbagai Pihak Terkait izin Tambang Ormas Di Indonesia.

- 4 Juni 2024, 00:37 WIB
Cipta asham
Cipta asham /Hamdani/

GARUT60DETIK - Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Namun demikian, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait izin tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia:

1. Kritik dari Aktivis Lingkungan :

  • Kontroversi: Kebijakan ini dikritisi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut memprioritaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Kapasitas Ormas: Aktivis lingkungan berpendapat bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas yang relevan untuk mengelola tambang. Oleh karena itu, memberikan izin tambang kepada ormas terkait dinilai kurang tepat.

2. Pendekatan Alternatif:

  • Kontribusi Ormas: Beberapa pihak berpendapat bahwa ormas keagamaan seharusnya berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh tambang. Sebab, banyak korban tambang yang diadvokasi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga terkait dengan ormas keagamaan. Oleh karena itu, ormas seharusnya tidak hanya menerima penawaran pemerintah untuk mengelola tambang, tetapi juga berperan aktif dalam memerdekakan bangsa Indonesia.

3. Persoalan Lingkungan dan Konflik SARA:

  • Dampak Lingkungan: Izin tambang bagi ormas keagamaan juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum memberikan izin tersebut.
  • Konflik SARA: Kebijakan ini juga rawan memicu konflik horizontal karena berhubungan dengan ormas keagamaan. Perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat.

4. Pendekatan Positif:

Baca Juga: Daftar Ormas Keagamaan Di Indonesia Yang Diberi Izin Mengelola Lahan Tambang.

  • Apresiasi Terhadap Ormas: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, berpendapat bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, memberikan izin tambang kepada ormas juga dapat dilihat sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada negara.

Dalam menghadapi kebijakan ini, penting bagi semua ormas keagamaan untuk mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan konflik yang mungkin timbul.

Selain itu juga, partisipasi aktif dari semua umat ormas dalam pengambilan keputusan juga sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.**

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah