PP 25/2024! Membuka Jalan Baru bagi Ormas Keagamaan dalam Industri Pertambangan

- 4 Juni 2024, 06:00 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 /

GARUT60DETIK - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan peluang baru bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk memiliki dan mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba). Ini adalah langkah signifikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi Ormas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Prioritas untuk Ormas Keagamaan

Dalam PP Nomor 25/2024, terdapat perubahan penting yang memungkinkan Ormas keagamaan untuk mendapatkan prioritas dalam penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Perubahan ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan anggota Ormas keagamaan melalui pengelolaan tambang.

Baca Juga: Daftar Ormas Keagamaan Di Indonesia Yang Diberi Izin Mengelola Lahan Tambang.

Persyaratan yang Ketat

Meskipun diberikan prioritas, BU yang dimiliki oleh Ormas keagamaan tetap harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Persyaratan ini mencakup kelayakan teknis, finansial, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan.

Kepastian Investasi dan Perpanjangan Izin

PP ini juga memberikan kepastian investasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah ada sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020. Perpanjangan izin akan diberikan kepada pemegang IUPK yang memiliki cadangan yang cukup dan menunjukkan komitmen terhadap investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan serta peningkatan kapasitas pemurnian. Salah satu syarat utama adalah bahwa saham pemegang IUPK harus dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51% dan mereka harus melakukan perjanjian jual beli saham baru sebesar minimal 10% kepada BUMN.

Baca Juga: Berbagai Tanggapan Dan Kritik Dari Berbagai Pihak Terkait izin Tambang Ormas Di Indonesia.

Perubahan pada RKAB

PP Nomor 25/2024 juga mencakup redefinisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebelumnya, RKAB hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan. Namun, dalam peraturan baru ini, RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang, memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam merencanakan kegiatan operasional mereka.

Mendukung Hilirisasi Nasional

Untuk mendukung program hilirisasi nasional, PP ini mengatur kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam serta pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Kegiatan ini diakui sebagai operasi produksi yang terintegrasi jika dilakukan oleh BU pemegang IUP/IUPK atau BU lain dengan kepemilikan saham minimal 30%.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Perubahan-perubahan yang diatur dalam PP Nomor 25/2024 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan investasi yang lebih baik. Partisipasi Ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi peraturan ini, agar tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan optimal. Masyarakat diharapkan dapat turut serta mendukung dan mengawasi pelaksanaan peraturan ini demi kemajuan bersama.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah