Sudah Empat Tahun! Apakah Kasus Etika dan Moral Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan atau Dilupakan?

- 20 Juni 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi Menanti Empat Tahun Apakah Pelanggaran Etika Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan
Ilustrasi Menanti Empat Tahun Apakah Pelanggaran Etika Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan /

Baca Juga: Bohong di Atas Materai! Wakil Ketua DPRD Garut Enan Dituduh Permainkan Nasib Guru Honorer

"Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja DPRD Garut. Kami berharap pimpinan DPRD segera memparipurnakan hasil keputusan BK agar publik mengetahui bahwa tindakan tegas telah diambil," tegas Dadang.

Selain itu, Dadang juga menyoroti pentingnya segera dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK. Menurutnya, keberadaan Perda ini akan memperkuat posisi BK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Saya sudah berkali-kali mengusulkan pembuatan Perda Tata Beracara, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Tanpa Perda tersebut, tugas BK menjadi kurang optimal," jelasnya.

Keputusan BK yang belum diparipurnakan dan ketiadaan Perda Tata Beracara ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar pimpinan DPRD Garut segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

"Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan etika dan moral di DPRD Garut. Pimpinan harus segera bertindak," tutup Dadang.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah