Sudah Empat Tahun! Apakah Kasus Etika dan Moral Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan atau Dilupakan?

- 20 Juni 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi Menanti Empat Tahun Apakah Pelanggaran Etika Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan
Ilustrasi Menanti Empat Tahun Apakah Pelanggaran Etika Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan /

GARUT60DETIK - Di tengah gemuruh suara rakyat yang menanti keadilan, DPRD Garut kembali disorot terkait kasus pelanggaran etika dan moral yang melibatkan salah satu Wakil Ketuanya. Sudah empat tahun berlalu, dan publik terus bertanya-tanya, apakah keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut akan diparipurnakan atau justru dibiarkan hilang di balik dinding birokrasi? Waktu yang panjang ini telah menimbulkan keraguan dan kekecewaan, mempertanyakan komitmen pimpinan DPRD Garut dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan legislatif.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Garut berinisial E telah melanggar etika dan moral sebagai anggota DPRD. Meskipun keputusan BK sudah jelas, proses paripurna untuk menindaklanjuti keputusan tersebut belum juga dilakukan.

Baca Juga: Mampukah BK DPRD Garut Menjadi Pilar Keadilan atau Hanya Pajangan Formalitas Politik?

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, dalam wawancara dengan Garut 60 Detik, menjelaskan bahwa BK telah memproses kasus ini dengan cermat dan memberikan hasil keputusan kepada pimpinan DPRD Garut. Namun, hingga saat ini, pimpinan DPRD belum menindaklanjuti hasil tersebut dengan paripurna.

"Kami di BK telah menyelesaikan permasalahan aduan Masyarakat pada tahun 2020 yang lalu dan menyimpulkan bahwa Wakil Ketua DPRD berinisial E memang melanggar etika dan moral sebagai anggota DPRD. Hasil keputusan sudah diserahkan kepada pimpinan, namun belum ada tindak lanjut hingga sekarang," ujar Dadang.

Baca Juga: Dadang Sudrajat Beberkan Penyebab Utama Lemahnya Fungsi Badan Kehormatan DPRD Garut

Kasus ini bermula dari beredarnya foto tidak senonoh yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD berinisial E. BK segera melakukan investigasi dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik dan moral yang harus dijaga oleh seorang anggota DPRD.

"Kami sudah memberikan hasil keputusan dari BK kepada pimpinan DPRD Garut. dan BK Sebagai lembaga yang bertugas menjaga etika dan moral anggota DPRD, kami telah melaksanakan tugas kami dengan sebaik-baiknya," tambah Dadang.

Dadang Sudrajat juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD yang belum memparipurnakan hasil keputusan BK. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan DPRD Garut.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah