BK Akan Ambil Alih Laporan Kasus Etik FAGAR, Jika Disposisi Pimpinan DPRD Garut Tidak Diberikan

- 28 Juni 2024, 00:03 WIB
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd /

GARUT60DETIK - Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, mengungkapkan bahwa surat pelaporan dari Forum Aliansi Garut (FAGAR) yang ditujukan kepada BK DPRD Garut terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Garut dan salah satu Wakil Ketua DPRD Garut masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD. Dalam pernyataan yang penuh ketegasan, Dadang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan ini.

"Menurut Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020, pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan. Kami di Badan Kehormatan berkomitmen menunggu surat pengaduan tersebut dari pimpinan dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, maka Badan Kehormatan berhak menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan Pasal 79 Ayat 3," tegas Dadang.

Baca Juga: DPRD Garut Sibuk Apa? Laporan Etik FAGAR Belum Juga Diurus

Dadang juga menegaskan bahwa surat aduan dari FAGAR harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 79, sehingga proses tindak lanjut dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

"Kami di Badan Kehormatan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD. Keterlambatan ini bisa menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap DPRD Garut," pungkas Dadang.

Baca Juga: Ini Kata Mantan Bupati Rudy Gunawan! Hendy Sutresna Naik Tahta Pimpin NasDem Garut

Situasi ini menempatkan pimpinan DPRD Garut di bawah sorotan tajam. Publik kini menunggu langkah konkret dari para pimpinan dewan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan penegakan hukum. Dalam suasana politik yang semakin memanas, langkah-langkah ini akan menjadi penentu bagi citra DPRD Garut di mata masyarakat.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut adalah lembaga yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan disiplin di lingkungan DPRD Garut. BK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Garut.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah