DPRD Garut Sibuk Apa? Laporan Etik FAGAR Belum Juga Diurus

- 27 Juni 2024, 22:58 WIB
Ketua Umum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma'mol Abdul Faqih
Ketua Umum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma'mol Abdul Faqih /

GARUT60DETIK - Ketua Umum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma'mol Abdul Faqih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan yang diajukan oleh FAGAR kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Bersama dengan 24 pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) FAGAR, laporan tersebut mengadukan dua pimpinan DPRD Garut, yaitu Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, dan Wakil Ketua DPRD Garut, Enan. Laporan ini telah diserahkan kepada Sekretaris Dewan DPRD Garut.

Namun, hingga saat ini, BK DPRD Garut belum menerima surat aduan dari pimpinan yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut. Ma'mol Abdul Faqih merasa sangat kecewa karena menerima informasi dari Notulen Kesekretariatan DPRD Garut bahwa rapat yang dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2024, terkait laporan etik, telah ditunda dengan waktu yang belum jelas.

Baca Juga: Ini Kata Mantan Bupati Rudy Gunawan! Hendy Sutresna Naik Tahta Pimpin NasDem Garut

"Penundaan rapat ini sangat mengecewakan, terlebih lagi karena tidak ada kejelasan kapan rapat tersebut akan dilaksanakan. Kami sangat berharap agar rapat segera digelar sehingga proses yang dilaporkan oleh FAGAR dapat memperoleh kepastian dari BK DPRD Garut," ungkap Ma'mol Abdul Faqih dengan nada kecewa.

"Kami sangat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti, agar tidak ada kesan bahwa laporan kami diabaikan dan kami mendapatkan kejelasan yang kami butuhkan," tambahnya.

Kekecewaan ini mencerminkan harapan besar dari Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut untuk mendapatkan keadilan dan kepastian dari DPRD Garut dalam menangani laporan mereka. Dengan penundaan yang tak pasti, FAGAR merasa bahwa perjuangan mereka belum mendapatkan perhatian yang semestinya dari pihak DPRD Garut.

Baca Juga: Publik Miris! BK DPRD Garut Belum Berani Umumkan Putusan Pelanggaran Etik

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut Dadang Sudrajat menjelaskan bahwa surat pelaporan yang dilayangkan oleh FAGAR ke BK DPRD Garut masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD.

"Menurut Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020, pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan. Badan Kehormatan akan menunggu surat pengaduan tersebut dari pimpinan dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, maka Badan Kehormatan berhak menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan Pasal 79 Ayat 3," jelas Dadang.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah