Publik Miris! BK DPRD Garut Belum Berani Umumkan Putusan Pelanggaran Etik

- 27 Juni 2024, 14:57 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 /

GARUT60DETIK - Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi, melontarkan kritikan penuh sindiran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait kelalaian mereka dalam menyusun produk hukum yang mengatur tata cara operasional penegakan kode etik oleh Badan Kehormatan (BK). Meskipun DPRD Garut telah memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2018, ketiadaan peraturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan mencerminkan ketidakseriusan mereka dalam menjaga marwah dan integritas lembaga.

"Sungguh ironis, di tengah pasilitas yang di berikan kepada 50 anggota gedung DPRD Garut dan gemerlapnya jabatan, mereka lupa menyusun aturan dasar yang seharusnya menjadi fondasi etika. Bagaimana mungkin mereka menjaga marwah etikanya ketika aturannya saja belum dibuat?" ujar Dudi Supriadi dengan nada sinis.

Baca Juga: Kapolres Garut Berganti, Inilah Sosok Penggantinya

Dudi menegaskan bahwa sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota, setiap dewan harus memiliki peraturan yang jelas mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata cara beracara Badan Kehormatan. Namun, kenyataan bahwa DPRD Garut belum memiliki aturan tersebut menunjukkan kelalaian dan kurangnya kesadaran akan pentingnya kode etik.

"DPRD Garut sepertinya lebih sibuk dengan urusan lain daripada menjalankan amanat peraturan pemerintah. Apakah mereka menganggap etika hanya sekadar hiasan ataukah memang tidak paham betapa pentingnya aturan ini?" sindir Dudi.

Baca Juga: Batu Akik Garut Permata Nusantara Menyihir Pasar Perhiasan Internasional

Dalam sindirannya yang penuh ketegasan, Dudi menyoroti pentingnya kode etik dalam menjaga perilaku dan interaksi anggota DPRD dalam berbagai konteks kerja, mulai dari hubungan antar anggota, interaksi dengan pimpinan fraksi, hingga hubungan dengan masyarakat dan media. "Tanpa aturan kode etik yang jelas, bagaimana bisa ada rambu-rambu perilaku dan sanksi yang tegas? Apakah kita ingin menyaksikan lembaga ini beroperasi tanpa panduan moral?" tegasnya.

Dudi Supriadi mengingatkan, "Bagaikan menara yang megah namun rapuh tanpa fondasi, DPRD Garut harus menyadari bahwa integritas dan etika adalah pilar utama yang menopang kepercayaan publik. Sudah saatnya mereka bangkit dari kelalaian, menyusun aturan yang teguh, dan menjaga marwah yang selama ini mereka abaikan. Hanya dengan langkah ini, DPRD Garut bisa kembali bersinar sebagai lembaga yang berwibawa dan dihormati." ungkap Dudi.

Baca Juga: Edi Affif: Pemda Garut Harus Bertindak, Jangan Biarkan Kerusakan Alam Terus Berlanjut!

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah