Edi Affif: Pemda Garut Harus Bertindak, Jangan Biarkan Kerusakan Alam Terus Berlanjut!

- 27 Juni 2024, 11:05 WIB
Mutlak bahwa kondisi lindung Garut harus tetap terjaga dengan baik
Mutlak bahwa kondisi lindung Garut harus tetap terjaga dengan baik /

GARUT60DETIK - Garut sebuah kabupaten dengan topografi yang menantang, tanah subur, dan curah hujan tinggi, memiliki peran vital dalam konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, setiap langkah pembangunan di Garut harus berlandaskan pada peraturan ini demi kesejahteraan masyarakat.

Edi Affif, salah satu anggota komisi bidang lingkungan MUI Garut, menekankan pentingnya menjaga lingkungan Garut, terutama karena wilayah ini merupakan hulu tangkapan air bagi beberapa kabupaten di sekitarnya seperti Sumedang dan Indramayu. “Mutlak bahwa kondisi lindung Garut harus tetap terjaga dengan baik,” ujar Edi Affif.

Baca Juga: Dari Masa Lalu ke Masa Kini: Reproduksi Batu Akik Kuno dengan Teknik Canggih

Garut memiliki potensi besar di sektor agribisnis, pariwisata, kelautan, dan industri berkelanjutan yang berbasis mitigasi bencana. Dengan luas lahan pertanian basah mencapai 35.086 hektar, lahan pertanian kering 38.881 hektar, dan kebun rakyat 26.542 hektar, kabupaten ini harus memastikan bahwa usaha budidaya dilakukan di tempat yang tepat dan tidak merusak kawasan lindung. “Melakukan usaha budidaya di hutan lindung itu salah tempat, mengingat jika dipaksakan, akan mengakibatkan kerusakan berat pada hulu sungai Cimanuk sebagai tangkapan air,” tegas Edi Affif.

Untuk menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan, Edi menyarankan beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah Garut, antara lain:

Baca Juga: Tips Cerdas Memilih Gadget Sesuaikan dengan Kebutuhan dan Anggaran Anda

  1. Mengalokasikan anggaran reboisasi hulu sungai Cimanuk secara tepat sasaran.
  2. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran dan perusakan hutan serta konservasi sungai.
  3. Mendistribusikan lahan agrobisnis untuk dikelola langsung oleh masyarakat, menghindari monopoli oleh perusahaan swasta, dan membangun usaha serupa HGU bersama masyarakat.
  4. Mengalokasikan anggaran untuk usaha agribisnis sesuai dengan Pasal 3 Perda RTRW No. 6 Tahun 2019.

Mengutip perkataan Ekonom Nasional Prof. Dr. Dawam Rahardjo yang disampaikan beberapa tahun silam saat kami mendampinginya berkeliling di beberapa wilayah kecamatan se-Kabupaten Garut, beliau mengatakan, "Mas Edi, Garut itu haram hukumnya kalau menjadi miskin. Mengapa begitu? Karena potensi sumber daya alamnya sangat banyak luar biasa dan wilayahnya cukup luas." Perkataan ini selalu terngiang di benak saya, menggambarkan betapa besar potensi yang dimiliki Garut untuk mencapai kesejahteraan.

Selain itu, Edi Affif juga menyoroti masalah limbah di Sukaregang dan pengelolaan sampah rumah tangga. “Adapun upaya solusi untuk persoalan limbah Sukaregang dan pengelolaan sampah rumah tangga, kami masih menunggu hasil musyawarah dengan Pemda hari ini,” tuturnya.

Dengan upaya bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan masyarakat, Garut diharapkan dapat menjadi kabupaten yang berkembang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungannya. ***

Editor: Wawan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah