Publik Miris! BK DPRD Garut Belum Berani Umumkan Putusan Pelanggaran Etik

- 27 Juni 2024, 14:57 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 /

Dudi Supriadi dengan lantang menyatakan bahwa tanpa aturan yang tegas dan jelas, sulit bagi DPRD Garut untuk mempertahankan integritas mereka. Aturan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. "DPRD Garut harus segera bertindak, menyusun, dan mengesahkan peraturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Jika tidak, marwah lembaga ini akan semakin tergerus oleh ketidakseriusan mereka sendiri," pungkasnya.

Kritik tajam ini diharapkan menjadi cambuk bagi DPRD Garut untuk segera bertindak dan menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga etika dan integritas, demi kepercayaan publik dan marwah lembaga legislatif yang seharusnya mereka junjung tinggi. ***

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah