Dadang Sudrajat Beberkan Penyebab Utama Lemahnya Fungsi Badan Kehormatan DPRD Garut

- 18 Juni 2024, 12:27 WIB
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut Dadang Sudrajat, S.Pd
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut Dadang Sudrajat, S.Pd /

GARUT60DETIK, Garut - Di tengah dinamika politik peranan Badan Kehormatan menjadi sorotan publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut mengungkapkan tantangan besar yang mereka hadapi dalam menegakkan integritas dan tata kelola yang baik. Ketua BK, Dadang Sudrajat, dengan tegas menyampaikan bahwa upaya mereka terhambat oleh kurangnya dukungan dari pimpinan DPRD, meskipun konsep kode etik dan tata beracara telah matang.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat, menyampaikan alasan dan penyebab terkait lambatnya proses pembuatan tata beracara dan kode etik di DPRD Garut. Menurutnya, meskipun konsep peraturan tersebut telah disusun oleh BK, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Garut Mati Suri! Dudi Supriadi: Penegakan Etika Cuma Omong Kosong

Dadang menjelaskan bahwa dirinya telah berulang kali meminta dorongan dari rekan-rekannya di DPRD untuk segera membuat peraturan tata beracara dan kode etik sebagai tindak lanjut dari tata tertib (Tatib) yang telah ada.

"Penjabaran kode etik harus diatur oleh peraturan khusus, yaitu peraturan kode etik dan peraturan tata beracara. Konsepnya sudah dibuat oleh BK, tapi tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan," ungkap Dadang.

Situasi ini, menurut Dadang, menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang kerap kali menyerang BK DPRD Garut dengan tudingan tidak aktif dan mandul.

Baca Juga: Yadi Roqib Jabbar: Dari Aceng Fikri ke Euis Ida, Sejarah Kelam Pelanggaran Etik di Garut

"BK tidak mandul dan mati suri. Setiap aduan yang masuk ke BK sudah diproses sesuai prosedur, tapi kembali lagi ke Pimpinan DPRD yang harus menjalankan tugas, kewajiban, dan fungsi pimpinan. Jika salah satu dari itu tidak dijalankan, bukan hanya melanggar etik, tetapi juga melanggar sumpah janji," tambahnya.

Dadang juga menyoroti bahwa belum adanya peraturan DPRD tentang kode etik bukan kesalahan BK, melainkan karena pimpinan DPRD tidak mau membuat peraturan tersebut menjadi produk DPRD.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah