Mengejutkan! Audit BPK RI, Minimnya Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Pemkab Garut 2023

- 12 Juni 2024, 21:16 WIB
Minimnya Pengembalian Kerugia Keuangan Daerah Ta 2023
Minimnya Pengembalian Kerugia Keuangan Daerah Ta 2023 /

GARUT60DETIK - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian keuangan daerah yang signifikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2023. Temuan tersebut menunjukkan bahwa dari total kerugian sebesar Rp. 6.295.577.734,74, hanya Rp. 7.787.500,00 atau 0,12% yang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp. 6.287.790.234,74 yang belum ditindaklanjuti hingga 7 Juni 2024.

Berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dalam pengembalian kerugian tersebut meliputi Badan Perencanaan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, RSU dr. Slamet, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan Limbangan, serta Desa Suci.

Baca Juga: Aktivis Kritik Pedas untuk Proyek JPO RSUD Garut, Temuan BPK Mengejutkan

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, "Peran aktif dan dorongan dari Pimpinan serta anggota DPRD Garut kepada Penjabat (PJ) Bupati Garut menjadi kunci dalam komitmen pimpinan entitas untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI." Dudi menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya DPRD Garut untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam memastikan temuan BPK RI segera ditindaklanjuti.

Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi, mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Melambung, Hasil Nihil: DPRD Garut Dituding Hobi Jalan-jalan

"Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa setiap pejabat yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti temuan ini," tegas Dudi.

Pentingnya pengembalian kerugian keuangan daerah ini tidak hanya untuk memperbaiki laporan keuangan, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penegakan sanksi terhadap pejabat yang lalai akan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan kerjasama antara DPRD Garut dan PJ Bupati Garut, proses pengembalian kerugian keuangan daerah dapat segera diselesaikan dan meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang. **

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah