GARUT60DETIK, Garut - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Garut akan berlangsung tanpa kehadiran calon dari jalur perseorangan. Keputusan ini memicu pertanyaan dan desakan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran sebesar 69 miliar rupiah yang telah dialokasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
Alokasi anggaran tersebut sebelumnya dirancang untuk mencakup berbagai kebutuhan, termasuk kampanye, logistik, pengamanan, dan honor petugas pemilu. Namun, dengan tidak adanya calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi, publik kini menuntut KPU Garut untuk mengungkap bagaimana dana yang dialokasikan untuk kategori tersebut akan dikelola ulang.
Baca Juga: IPAL Sukaregang Lumpuh! Dinas Lingkungan Hidup Garut Ungkap Penyebabnya
Kelompok masyarakat sipil yaitu Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata Rudi Supriadi, akan meminta dan mendesak KPU untuk memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran. Rudi Supriadi, Ketua GNID menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran ini adalah keharusan untuk menghindari penyalahgunaan dana.
"Publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dari anggaran ini digunakan, terutama setelah calon perseorangan tidak jadi berpartisipasi," ujar Rudi dalam sebuah pernyataannya.
Baca Juga: Dudi Supriyadi: Pemekaran Wilayah untuk Pembangunan Berkeadilan di Garut Selatan dan Utara
Sebelumnya, anggaran sebesar 69 miliar rupiah direncanakan untuk mencakup berbagai aspek penting penyelenggaraan Pilkada, seperti biaya kampanye, logistik, pengamanan, dan honor petugas pemilu.
" Dengan absennya calon perseorangan mengubah dinamika anggaran, sehingga perlu adanya penyesuaian dan laporan yang jelas terkait penggunaannya" Ucap Rudi.
Dengan adanya sorotan ini, Rudi berharap KPU Garut dapat memenuhi janjinya terkait transparansi anggaran. Kepercayaan publik sangat bergantung pada bagaimana lembaga ini dapat menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengelola dana publik.