Sanksikah Yang Diberikan Pemerintah, Jika Karyawan Menolak Ikut Program Tapera ?

- 6 Juni 2024, 18:18 WIB
Tapera
Tapera /Lusiana/

GARUT60DETIK - Yang Dimaksud dengan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak. Dalam skema ini, peserta memotong gaji sebesar 2,5%, dan 0,5% dibebankan pada pemberi kerja.

Program ini menjadi solusi untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simpanan Tapera dilakukan secara periodik dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Sanksi yang diberikan jika karyawan tidak mau ikut program Tapera, Jika karyawan tidak mau ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan seorang karyawan menolak untuk ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Trik Termudah Untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Dengan Online Atau Offline?

Ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Berikut adalah rinciannya:

  1. Pekerja Mandiri (Freelancer) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  2. Sanksi peringatan tertulis diberikan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
    Jika pekerja mandiri tidak mematuhi kewajibannya, BP Tapera dapat memberikan peringatan tertulis kedua setelah 10 hari kerja.

Pekerja Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak gajinya dipotong untuk Tapera juga akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera.
Ingatlah bahwa Tapera adalah kewajiban bagi para pekerja, an pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk mengikutinya.

Editor: Lusiana Linda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah