Trik Termudah Untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Dengan Online Atau Offline?

- 6 Juni 2024, 17:54 WIB
Pencairan BPJS. Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS. Ketenagakerjaan /Lusiana/

GARUT60DETIK - Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memilih antara metode online atau offline. Berikut adalah panduan untuk keduanya:

1. Online:

  • Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK): Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui website LAPAK ASIK atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Persyaratan Dokumen:
  1. Kartu peserta BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Buku tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  6. Dokumen status pekerjaan (tergantung situasi):

Baca Juga: Ada Beberapa Opsi Cara Melunasi Cicilan Rumah KPR Dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Terkena PHK/mengundurkan diri: surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
  • Usia pensiun: surat keterangan pensiun.
  • Cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat, serta surat keterangan berhenti bekerja.
  • Meninggalkan wilayah NKRI: surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan, atau bukti pindah kewarganegaraan, serta surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
  • Klaim sebagian 10%: surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Klaim sebagian 30% (untuk uang muka perumahan): surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.

2. Offline:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Bawa dokumen asli yang sesuai dengan kriteria.
  • Laporkan ke satpam atau petugas bahwa Anda ingin mencairkan saldo JHT.

Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memilih antara dua metode: secara online atau offline. Serta pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pencairan.

 

Editor: Lusiana Linda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah