GARUT60DETIK - Benar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak mendapatkan Gaji Ke-13. Regulasi mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara diatur secara berkala setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara dan berhak menerima THR serta gaji ke-13, sama seperti PNS.
THR PPPK diberikan dari dua sumber berbeda, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13 PPPK. Jadi, PPPK dapat menikmati hak yang sama dengan PNS terkait gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 akan cair pada bulan ini, tepatnya pada Awal bulan Juni. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX juga akan menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Berapa Besaran Potongan Pekerja Yang Termasuk Dalam Golongan TAPERA ?
Komponen gaji ke-13 untuk PPPK Golongan V-IX terdiri dari ; tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK juga memengaruhi besaran gaji ke-13.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan MKG dan golongan:
Golongan V:
- MKG dibawah 1 tahun: Rp. 2.325.600
- MKG 1 tahun: Rp. 2.362.200
- MKG 3 tahun: Rp. 2.436.600
- MKG 5 tahun: Rp. 2.513.400
- MKG 7 tahun: Rp. 2.592.500
- MKG 9 tahun: Rp. 2.674.200
- MKG 11 tahun: Rp. 2.758.400
- MKG 13 tahun: Rp. 2.845.300
- MKG 15 tahun: Rp. 2.935.000
- MKG 17 tahun: Rp. 3.027.300
- MKG 19 tahun: Rp. 3.122.700
- MKG 21 tahun: Rp. 3.221.000
- MKG 23 tahun: Rp. 3.322.500
- MKG 25 tahun: Rp. 3.427.100
- MKG 27 tahun: Rp. 3.535.100
- MKG 29 tahun: Rp. 3.646.400
- MKG 31 tahun: Rp. 3.761.200
- MKG 33 tahun: Rp. 3.879.700
Golongan VI:
- MKG 3 tahun: Rp. 2.539.700
- MKG 5 tahun: Rp. 2.619.700
- MKG 7 tahun: Rp. 2.702.300
Jadi, untuk gaji ke-13 untuk PPPK akan dicairkan pada bulan Juni 2024 sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.