Berapa Besaran Potongan Pekerja Yang Termasuk Dalam Golongan TAPERA ?

- 1 Juni 2024, 18:20 WIB
Model Perumahan
Model Perumahan /Asham/

GARUT60DETIK - Yang dimaksud Dengan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang disimpan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Berikut beberapa poin penting mengenai Tapera :

1. Peserta Tapera:

Peserta Tapera meliputi setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

2. Berakhirnya Kepesertaan Tapera:

  • Kepesertaan Tapera berakhir saat:
  • Pekerja pensiun.
  • Pekerja mandiri yang berusia 58 tahun.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
  • Peserta yang kepesertaannya telah berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Baca Juga: Dukungan Pemilih Ade Ginanjar! Kunci Strategis Golkar di Pilkada Garut 2024

3. Berikut Pemotongan Gaji atau Upah :

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta pada BP Tapera.
Iuran dana simpanan Tapera dilakukan dengan pemotongan gaji atau upah pekerja.
Besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah, dengan rincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh peserta pekerja,

Perhitungan potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji bulanan. Ketentuannya adalah 0,5% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2,5% oleh pekerja. Misalnya, jika gaji bulanan seorang pekerja adalah Rp5.000.000, maka potongan untuk Tapera sebesar 2,5% akan menjadi Rp125.000. Jadi, pekerja harus membayarkan potongan ini secara mandiri dari gaji mereka.

Halaman:

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah