Berapa Besaran Potongan Pekerja Yang Termasuk Dalam Golongan TAPERA ?

- 1 Juni 2024, 18:20 WIB
Model Perumahan
Model Perumahan /Asham/

Selain potongan untuk Tapera, ada juga beberapa potongan lain yang biasanya dikenakan pada gaji pekerja, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21). PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Besaran iuran PPh 21 bervariasi tergantung pada gaji yang diterima, mulai dari 15-35% per bulan.

Semakin besar gaji yang didapatkan, semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung. Namun, pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak jenis ini'

Halaman:

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah