Dudi Supriadi: Mampukah DPRD Garut Periode 2024-2029, Menyelesaikan PR yang Belum Terselesaikan?

- 23 Juni 2024, 17:30 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi /

GARUT60DETIK, Tarogong Kidul - Meskipun pelantikan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 masih beberapa bulan lagi, harapan besar telah disematkan pada DPRD periode 2024-2029. Harapan tersebut adalah agar mereka mampu mengoptimalkan tugas, wewenang, dan fungsi serta hak-hak DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, diharapkan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dioptimalkan demi kemajuan Kabupaten Garut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, menyampaikan harapannya agar DPRD Garut dapat menyelesaikan pekerjaan penting yang belum terselesaikan selama ini, yakni pembuatan regulasi Peraturan Kode Etik DPRD Garut dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Garut. Selama lima bahkan sepuluh tahun terakhir, pekerjaan ini belum juga diselesaikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan tanggung jawab pimpinan DPRD Garut terhadap integritas lembaga.

Baca Juga: 50 Wakil Rakyat Terpilih! Daftar Lengkap Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029

Menurut Dudi, kegagalan DPRD Garut dalam menetapkan peraturan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen dan tanggung jawab terhadap integritas lembaga. Ia mengkritik bahwa selama satu dekade, pimpinan DPRD Garut tidak pernah menuntaskan tugas penting ini, yang seharusnya menjadi fondasi bagi disiplin dan etika anggota dewan.

"Kemana saja mereka selama ini? Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat, namun hingga kini belum ada peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Apakah pimpinan DPRD Garut menganggap hal ini tidak penting? Padahal, Badan Kehormatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif," tegasnya.

Baca Juga: Pilkada Garut 2024! Mampukah Slogan Kreatif Mencuri Hati Warga dan Elite Politik, Naikan Survei Calon?

Dalam penutup pernyataannya, Dudi menekankan bahwa pimpinan DPRD Garut periode 2024-2029 harus segera membuat peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Ia berharap pimpinan yang baru mampu membawa perubahan signifikan dan memenuhi harapan rakyat dalam menjaga martabat serta kredibilitas DPRD Garut.

"Pimpinan DPRD Garut ke depan harus segera menyelesaikan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Kami berharap mereka lebih baik dari sebelumnya dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat, menjaga martabat dan kehormatan DPRD Garut," tutup Dudi dengan penuh harapan.

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari Dudi Supriadi sebagai warga Garut terhadap kinerja pimpinan DPRD Garut yang dinilai lamban dan kurang bertanggung jawab. Harapan besar kini disematkan pada pimpinan DPRD Garut periode 2024-2029 untuk membawa perubahan yang nyata dan positif bagi Kabupaten Garut.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah