Riskan! Ibu dan Anak di Posisi Strategis Panwascam dan PPK di Pangatikan, Bagaimana Pengawasan Pemilu?

- 24 Mei 2024, 12:33 WIB
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /

GARUT60DETIK, Garut - Menjelang Pilkada Garut 2024, sebuah situasi yang memicu kontroversi muncul di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Prov. Jawa Barat. Di wilayah ini, seorang ibu menduduki jabatan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sementara anaknya memegang posisi sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Konstelasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai etika, integritas, dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya jujur, adil, dan transparan.

Etika dan Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Dalam konteks Pilkada, etika dan independensi adalah pilar utama yang harus dijunjung tinggi. Penunjukan ibu dan anak pada posisi strategis ini memunculkan tanda tanya besar. Tugas Panwascam adalah mengawasi seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, sementara PPK bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknis pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Menyusuri Sentra Kulit Garut: Berburu Jaket Kulit Berkualitas Tinggi

"Situasi ini sangat riskan. Ada kekhawatiran bahwa jika terjadi kesalahan atau pelanggaran oleh PPK, pengawasan dari Panwascam yang merupakan ibu dari Ketua PPK bisa menjadi tidak objektif," ujar salah satu warga Pangatikan. "Hubungan keluarga bisa mengaburkan penilaian dan tindakan yang seharusnya tegas dan tanpa kompromi." Ungkap Deden

Masyarakat Pangatikan menunjukkan kekhawatiran yang mendalam. Banyak warga yang meragukan kemampuan Panwascam untuk bertindak independen jika harus mengawasi atau mengambil tindakan terhadap Ketua PPK yang notabene adalah anaknya sendiri. Transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersih pun dipertanyakan.

Baca Juga: Drama Pilkada Garut 2024: Ilustrasi Koalisi Partai Ungkap Pertarungan Sengit

"Ini masalah serius. Bagaimana kami bisa yakin bahwa proses Pilkada di Pangatikan akan berjalan adil jika pengawas dan pelaksana Pilkada adalah keluarga dekat?" kata Deden, seorang warga Pangatikan yang aktif mengikuti perkembangan politik lokal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut segera merespon kekhawatiran ini dengan mengeluarkan pernyataan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Sahid, memberikan tanggapan melalui WhatsApp ketika diminta komentar tentang situasi ini. Menurutnya, secara aturan yang tidak boleh itu adalah ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, yaitu ikatan perkawinan suami istri.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah