Menunggu Paripurna! Keputusan BK Kasus Etik dan Moral Wakil Ketua DPRD Garut Terbengkalai Empat Tahun

- 20 Juni 2024, 14:21 WIB
Ilustrasi Gambar DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat
Ilustrasi Gambar DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat /

GARUT60DETIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut tampaknya masih terperangkap dalam bayang-bayang ketidakmampuan menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik anggotanya. Tanpa Tata Beracara yang jelas, upaya ini ibarat mimpi di siang bolong. Instrumen penting ini seharusnya menjadi dasar dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran, namun hingga kini, DPRD Garut masih belum memilikinya. Tata Beracara sangat diperlukan dan tidak bisa disatukan dengan Tata Tertib, karena Kode Etik adalah payung hukum yang mengatur prosedur pengaduan, pemanggilan saksi, hingga penjatuhan sanksi.

Rancangan Tata Beracara sebenarnya sudah ada, namun Peraturan DPRD garut tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK belum kunjung dibuat, badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, tanpa peraturan ini, fungsi dan tugas BK tidak akan bisa berjalan dengan baik. DPRD Garut harus memiliki acuan teknis berupa Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 2014.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah: Daftar Pinjol Terbaik dengan Bunga di Bawah 1% per Bulan

Ironisnya, DPRD Garut hingga saat ini belum memiliki peraturan tersebut. "Saya sudah berulang kali meminta dukungan dari rekan-rekan DPRD untuk membuat Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara sebagai tindak lanjut dari Tata Tertib. Penjabaran kode etik harus dijabarkan secara peraturan khusus. Konsepnya sudah disusun oleh BK, namun belum ditindaklanjuti oleh pimpinan," jelas Dadang Sudrajat dalam wawancaranya dengan Garut 60 Detik. Pikiran Rakyat.

Anggota DPRD seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab. Namun, sayangnya, ada salah satu fungsi yang belum dijalankan oleh pimpinan. "Banyak kasus etik anggota DPRD Garut yang dilaporkan ke BK terhambat karena belum adanya Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Saat revisi Tata Tertib, hampir semua fraksi tidak setuju," keluh Dadang.

Baca Juga: Sudah Empat Tahun! Apakah Kasus Etika dan Moral Wakil Ketua DPRD Garut Akan Diparipurnakan atau Dilupakan?

Kasus aduan masyarakat pada tahun 2020 terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD Garut menjadi bukti nyata keterbatasan ini. BK sudah memproses dan hasil keputusannya telah diserahkan ke pimpinan, namun hingga kini belum juga diparipurnakan.

"Terkait keputusan BK tentang permasalahan foto tidak senonoh, jangan menyalahkan BK karena kami sudah mengambil langkah dan keputusan terkait putusan etik dari permasalahan tersebut," tegas Dadang.

Transparansi dalam keputusan dari aduan permasalahan etik anggota DPRD Garut yang ditangani oleh BK sangat penting. "Kami sudah menyerahkan keputusan dari aduan masyarakat ke pimpinan pada tahun 2020, namun sampai saat ini pimpinan belum memparipurnakan putusan BK," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah