Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei

- 6 Juni 2024, 16:52 WIB
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei /

GARUT6oDETIK, Garut - Polres Garut terus memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayahnya. Selama bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 36 pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P, S.H., menggelar konferensi pers di depan awak media Kabupaten Garut pada Kamis (06/06/2024). Yonky mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Satpol PP, Jangan Diam! LSM Garut Tuntut Pengembalian Aset Daerah

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim kami dalam periode April hingga Mei 2024. Kami berhasil menangkap 35 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia," ujar Yonky.

Yonky menjelaskan bahwa dari 21 kasus yang diungkap, jenis narkotika yang paling dominan adalah sabu-sabu dengan 7 kasus dan 17 tersangka. Tembakau sintetis berada di posisi kedua dengan 3 kasus dan 6 tersangka, diikuti oleh psikotropika dengan 6 kasus dan 7 tersangka, serta obat keras terbatas dengan 5 kasus dan 6 tersangka.

Baca Juga: Calon Bupati Garut Terseret Isu Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas. Modus operandi para pelaku meliputi penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika, serta penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Kapolres Garut menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah