Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei

- 6 Juni 2024, 16:52 WIB
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei /

Baca Juga: Siapa Saja Daftar Pemain Indonesia Yang Berlaga Di Indonesia Open 2024.

Untuk kasus psikotropika, pelaku dijerat dengan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. Sementara itu, untuk kasus obat keras terbatas, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.

Yonky juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya. Bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambah Yonky.

Saat ini, para pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas ini, dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.

Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. Dengan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Garut dapat bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah