Polres Garut Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei

- 6 Juni 2024, 16:52 WIB
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei
36 Pelaku Ditangkap dalam Operasi April-Mei /

GARUT6oDETIK, Garut - Polres Garut terus memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayahnya. Selama bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 36 pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P, S.H., menggelar konferensi pers di depan awak media Kabupaten Garut pada Kamis (06/06/2024). Yonky mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Satpol PP, Jangan Diam! LSM Garut Tuntut Pengembalian Aset Daerah

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim kami dalam periode April hingga Mei 2024. Kami berhasil menangkap 35 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia," ujar Yonky.

Yonky menjelaskan bahwa dari 21 kasus yang diungkap, jenis narkotika yang paling dominan adalah sabu-sabu dengan 7 kasus dan 17 tersangka. Tembakau sintetis berada di posisi kedua dengan 3 kasus dan 6 tersangka, diikuti oleh psikotropika dengan 6 kasus dan 7 tersangka, serta obat keras terbatas dengan 5 kasus dan 6 tersangka.

Baca Juga: Calon Bupati Garut Terseret Isu Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas. Modus operandi para pelaku meliputi penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika, serta penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Kapolres Garut menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Siapa Saja Daftar Pemain Indonesia Yang Berlaga Di Indonesia Open 2024.

Untuk kasus psikotropika, pelaku dijerat dengan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. Sementara itu, untuk kasus obat keras terbatas, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.

Yonky juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya. Bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambah Yonky.

Saat ini, para pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas ini, dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.

Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. Dengan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Garut dapat bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah