Calon Bupati Garut Terseret Isu Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan

- 5 Juni 2024, 21:26 WIB
Asep Hadiana, Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Garut
Asep Hadiana, Kepala Bidang BPKAD Kabupaten Garut /

GARUT60DETIK - Potret pemerintahan Kabupaten Garut ternyata menyimpan sisi gelap yang mengundang keprihatinan. Empat kendaraan dinas yang seharusnya dikembalikan oleh pejabat yang telah pensiun hingga kini masih dikuasai oleh mereka. Kendaraan-kendaraan ini seharusnya digunakan oleh pejabat baru untuk mendukung kelancaran operasional pemerintahan, namun beberapa mantan pejabat tampaknya merasa lebih berhak atas kendaraan tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu kendaraan dinas tersebut ternyata masih digunakan oleh seorang mantan pejabat yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Garut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, bagaimana seseorang yang ingin memimpin daerah bisa mengabaikan aturan dasar seperti pengembalian kendaraan dinas?

Baca Juga: Pilkada Garut 2024: Benarkah Helmi Budiman Dikabarkan Telah Pilih Pendampingnya, Siapakah Dia?

Perilaku ini mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab dan etika dari para pejabat yang telah pensiun. Kendaraan dinas yang dibeli dengan uang rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai mantan abdi negara.

Asep Hadiana, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, mengonfirmasi bahwa kendaraan yang belum dikembalikan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sucinaraja, Kecamatan Kadungora, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Laporan dari pengurus barang kepada BPK menunjukkan bahwa tindakan segera perlu diambil untuk menindaklanjuti pengembalian kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pejabat purna tugas.

Baca Juga: Uang Kekuasaan Dibalik Realita! Rudy Gunawan Buka-bukaan Soal Gaji Bupati Garut

Yang lebih ironis, Asep juga menyebutkan bahwa beberapa kendaraan dinas yang masih dipakai oleh pejabat aktif telah dipindahkan ke luar SKPD tanpa izin yang semestinya. Misalnya, kendaraan dari Dinas Tenaga Kerja yang dibawa ke Kecamatan Selaawi oleh seorang PNS aktif. Meskipun ada surat pinjam pakai, aturan ini seharusnya berlaku antar pemerintah daerah, bukan untuk penggunaan pribadi atau antar SKPD tanpa izin resmi.

Untuk mengatasi masalah ini, Asep menyarankan agar, jika disetujui oleh pimpinan, kendaraan dinas dimutasikan dari satu SKPD ke SKPD lain sesuai kebutuhan. Selain itu, penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat purna tugas akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak aturan daerah.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah