Verifikasi Gagal, Agis Muchyidin Laporkan KPU Garut ke Bawaslu RI

- 21 Mei 2024, 15:33 WIB
gis Muchyidin, didampingi oleh tim dan para pendukungnya, menyampaikan keluhannya kepada Bawaslu RI
gis Muchyidin, didampingi oleh tim dan para pendukungnya, menyampaikan keluhannya kepada Bawaslu RI /

GARUT60DETIK, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut yang menyatakan pasangan calon bupati jalur perseorangan tidak lolos verifikasi berbuntut panjang. Agis Muchyidin, salah satu bakal calon bupati jalur perseorangan, bersama wakilnya Salman Alparisi, kini mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengadukan masalah tersebut.

Agis Muchyidin, didampingi oleh tim dan para pendukungnya, menyampaikan keluhannya kepada Bawaslu RI terkait proses verifikasi yang dinilai tidak transparan dan merugikan pihaknya. Menurut Agis, Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan tiba-tiba tutup lebih awal dari ketentuan waktu yang seharusnya hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kisah Aong, Pahlawan Pemecah Batu di TMMD ke-120 Kodim 0611/Garut

"Silon mati sebelum waktunya habis, ini adalah upaya untuk menjegal calon perseorangan agar tidak bisa maju di Pilkada 2024," ungkap Agis Muchyidin dengan nada kecewa saat memberikan pernyataan di Bawaslu RI.

Agis menjelaskan bahwa akibat dari matinya aplikasi Silon sebelum waktu yang ditentukan, dirinya gagal mengunggah seluruh syarat dukungan yang diperlukan untuk verifikasi. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan dan menghambat langkahnya untuk maju sebagai calon bupati.

Baca Juga: Ayi Suryana Ungkap Strategi Diamnya PPP Garut, Perhitungan Matang untuk Pilkada 2024

Dalam aduannya, Agis berharap Bawaslu RI dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Garut. "Kami ingin keadilan ditegakkan. Bawaslu harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak ada calon perseorangan yang dipersulit dalam Pilkada 2024," tegasnya.

Perkara ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Garut, mengingat pentingnya proses yang adil dan transparan dalam setiap tahapan pemilu. Agis dan timnya berharap, dengan melibatkan Bawaslu RI, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

KPU Garut hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Agis Muchyidin ke Bawaslu RI. Namun, kasus ini menyoroti betapa pentingnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan bagaimana setiap tahapan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama. Agis dan Pasangannya kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari laporan ini, sambil berharap proses Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan. **

Editor: Uus usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah