Berikut Besar Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Beserta Syarat Yang Berminat Menjadi Pantarlih.

- 25 Juni 2024, 21:45 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Asham/

GARUT60DETIK - Yang Dimaksud dengan Pantarlih Pilkada 2024 adalah singkatan dari “Petugas Pemutakhiran Data Pemilih” yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 menetapkan besaran gaji ini. Selain gaji, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, mereka juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut :

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang1. Pantarlih akan bertugas mulai dari pelantikan pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga: Pilihan HP Terbaik di Harga 2 Juta untuk Performa Tinggi, Inilah Rekomendasi HP Yang Memiliki Fitur Unggulan.

Tugas pokok dari Pantarlih Pilkada 2024 meliputi:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dan memutakhirkan data Pemilih.
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Masa kerja Pantarlih berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Honorarium yang diterima oleh Pantarlih adalah Rp 1 juta per bulan. Syarat untuk menjadi Pantarlih antara lain:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Berdomisili di wilayah kerja.
  • Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
    Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Jika Anda tertarik mendaftar, pastikan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Editor: Asep Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah