Polemik Calon Kepala Daerah Yang Pernah Menjabat Dua Periode

- 17 Mei 2024, 21:02 WIB
Asep suparman
Asep suparman /

GARUT60DETIK, Bandung - Bakal  calon wakil bupati/calon wali kota yang telah menjabat 2 periode dan kembali maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada)  pada November 2024 nanti, masih menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Persoalan tersebut sempat mengemuka saat Yudicial Review yang pernah diajukan oleh Muhammad Jusuf Kalla pada tahun 2019 lalu, namun ditolak  oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ia pernah menjabat 2 periode walau tidak berturut 2 periode karena terhalang oleh pa Budiono.

Baca Juga: Sersan Mayor Ilham Rambe: Sang Operator Beko Pemecah Bukit di TMMD KE-120 Kodim Garut

Begitu juga pada Pilkada 2024 mendatang, jika wakil bupati yang menjadi bupati di tengah periode ke 2 itu dihitung 1 periode bupati atau 2 periode wakil bupati seharusnya tidak  lagi maju pada Pilkada mendatang.

"Seperti halnya terkait dengan pencalonan mantan wakil bupati/bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang telah menjabat sebagai bupati selama 2,5 tahun disaat UU Ruzanul Ulum maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.  jika mengikuti rasa keadilan hukum, seharusnya Ade yang sudah menjabat  periode ke 2 jabatan Bupati   tahun 2021 -2026 tidak berhak mencalonkan diri dalam pilkada 2024," ujar AS Suparman seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (17/5/2024).

Baca Juga: Aktivis Legendaris 'Turun Gunung' Mengawal Pilkada Garut 2024 dengan Harapan Baru

Dirinya juga menanyakan soal wakil bupati yang telah 2 periode berturut turut menjabat apakah akan diperlakukan sama halnya dengan bupati/walikota/gubernur, Wapres yang tidak diperkenankan untuk ikut kontestasi pilkada bupati.

Seperti halnya Helmi Budiman Wakil Bupati Garut 2 periode yang dinilai menjadi pebincangan hangat dikalangan masyarakat di kabupaten garut, dengan UU No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 1 tahun 2015 pasal 7 ayat 2 , yang berbunyi " persyaratan calon Gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota adalah sebagai berikut: huruf n " tidak pernah menjabat sebagai Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 ( dua)  kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Baca Juga: Sijago Merah Mengamuk di Desa Linggamukti Garut, Rumah Milik Bapak Oji Sobaji Ludes Terbakar

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah