Konstalasi Pilkada Garut Berubah! Jika KPU Keluarkan Aturan Dewan Terpilih Boleh Maju Tanpa Mengundurkan Diri

- 11 Mei 2024, 15:38 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /

GARUT60DETIK - Konstalasi politik jelang Pilkada Garut akan mengalami potensi perubahan besar ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan Dewan Terpilih Boleh Maju Tanpa Mengundurkan Diri. KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan aturan yang memungkinkan anggota dewan terpilih untuk tetap maju dalam Pilkada tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan yang lagi ditunggu - tunggu dari KPU mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan, karena berpotensi merubah dinamika politik Garut secara signifikan. Sejauh ini, tradisi yang lazim adalah anggota dewan harus mundur terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri dalam Pilkada.

Baca Juga: Dudung Sudiana dan Dadan Hidayatulloh Disebut Pasangan Ideal, Benarkah Demokrat dan PKB Akan Deklarasi?

Beberapa pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa memungkinkan anggota dewan untuk tetap bertugas sebagai legislator sambil ikut dalam kontestasi politik akan menjaga kontinuitas pemerintahan.

Namun, di sisi lain, ada juga kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan penurunan kualitas kepemimpinan jika anggota dewan masih menjabat sambil mencalonkan diri. Keputusan final dari KPU masih menunggu, namun kabar ini telah menjadi sorotan utama dalam persiapan Pilkada Garut yang akan datang. **

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah