Stop Formalitas! Wujudkan Pengelolaan Aset yang Nyata, Laskar Indonesia Garut Sentil Pengelolaan Aset Daerah

- 31 Mei 2024, 12:27 WIB
Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriadi
Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriadi /

GARUT60DETIK, Garut - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Garut kembali menyoroti pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, kali ini dengan lebih kritis dan tajam. Meskipun memberikan apresiasi terhadap inisiatif Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut dalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), DPD Laskar Indonesia Garut menegaskan bahwa upaya ini harus diikuti dengan tindakan nyata dan bukan sekadar seremonial.

Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriyadi, dengan tegas menyatakan bahwa sejak 2014 pihaknya terus-menerus menyampaikan kritik terhadap pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak efisien dan tidak transparan.

Baca Juga: Inovasi Teknologi Terbaru yang Akan Mewarnai Tahun Depan

"Kami telah melayangkan berbagai surat dan menyampaikan pendapat di media massa, namun pengelolaan aset daerah di Garut masih jauh dari harapan. Ini sangat mengecewakan," ujar Dudi dengan nada kekecewaan.

Dudi menyoroti berbagai permasalahan mendasar yang masih melilit pengelolaan aset daerah, mulai dari inventarisasi yang tidak akurat hingga pemanfaatan yang tidak jelas dan perlindungan hukum yang lemah.

Baca Juga: Inovasi Digital 2024: 5 Aplikasi Internet yang Harus Dicoba

"Aset-aset penting seperti gedung perkantoran, sekolah, kendaraan, tanah, dan mesin tidak dikelola dengan benar. Akibatnya, aset-aset ini sangat rentan disalahgunakan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi daerah," jelasnya.

Menurut Dudi, meskipun FGD sering diadakan, hasilnya sering kali tidak membuahkan solusi yang nyata dan implementatif.

"FGD hanya menjadi ajang formalitas tanpa hasil konkret. Pengelolaan aset harus sesuai dengan PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah," kritik Dudi.

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah