Pensiun PNS: Aturan Umur, Gaji Pensiunan, dan Perlindungan bagi Keluarga

- 11 Juni 2024, 08:30 WIB
aturan yang mengatur tentang masa pensiun PNS di Indonesia
aturan yang mengatur tentang masa pensiun PNS di Indonesia /

GARUT60DETIK - Menghadapi masa pensiun merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski usia pensiun tidak bisa dihindari, aturan yang mengatur tentang masa pensiun PNS di Indonesia telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kesejahteraan para pegawai setelah mereka tidak lagi aktif bekerja. Selain itu, penting juga untuk mengetahui bagaimana nasib pasangan dari PNS yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang batas usia pensiun (BUP) bagi PNS, serta hak-hak pensiunan bagi janda atau duda yang ditinggalkan.

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS

Batas Usia Pensiun (BUP) merupakan batas usia maksimal di mana seorang PNS diperbolehkan untuk bekerja dalam kapasitas resminya sebagai pegawai negara. Ketentuan mengenai BUP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan PP tersebut, BUP untuk PNS dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jabatan dan fungsionalnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Arafah Dan hukum Puasa Tarwiyah Bagi Umat Muslim?

Pembagian Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Usia Pensiun 58 Tahun

  • Pejabat Administrasi: PNS yang mengemban tugas administratif memiliki BUP pada usia 58 tahun.
  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama: Mereka yang pertama kali diangkat sebagai pejabat fungsional termasuk dalam kategori ini.
  • Pejabat Fungsional Ahli Muda: Pejabat yang masih dalam tahap awal karier fungsionalnya.
  • Pejabat Fungsional Keterampilan: PNS yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaan mereka.
  • Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda: Para peneliti dan perekayasa yang baru memulai karier mereka dalam bidang penelitian dan rekayasa.

Baca Juga: Deden Sopian : Apakah Koalisi PKS-Nasdem Bisa Menjawab Aspirasi Masyarakat Garut?

Usia Pensiun 60 Tahun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi: PNS yang memegang posisi kepemimpinan strategis dalam pemerintahan.
  • Pejabat Fungsional Madya: Pejabat yang telah mencapai level menengah dalam karier fungsional mereka.

Usia Pensiun 65 Tahun

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: Mereka yang telah mencapai puncak karier fungsional dan memiliki keahlian tertinggi dalam bidangnya.

Baca Juga: Benarkah Muhammadiyah Menarik Dana Besar-Besaran Dari BSI Dan Dipindahkan Ke Bank Syariah Lain ?

Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Fungsional Khusus

Selain ketentuan di atas, terdapat juga jabatan fungsional tertentu yang memiliki BUP hingga usia 70 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Guru: BUP untuk guru adalah 60 tahun.
  • Dosen: BUP untuk dosen adalah 65 tahun.
  • Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor): BUP untuk jabatan-jabatan ini adalah 70 tahun.

Hak Gaji Pensiunan bagi Janda atau Duda PNS

Ketika seorang PNS meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, pasangan yang ditinggalkan berhak mendapatkan gaji pensiunan. Hal ini telah diatur dalam PP No 8 Tahun 2024, yang memberikan ketentuan gaji pensiunan bagi janda atau duda PNS berdasarkan golongan. Berikut adalah rinciannya:

Golongan I

  • Golongan I A - I D: Rp1.264.300

Golongan II

  • Golongan II A - II B: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
  • Golongan II C: Rp1.264.300 - Rp1.425.000
  • Golongan II D: Rp1.264.300 - Rp1.485.300

Golongan III

  • Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800
  • Golongan III C: Rp1.264.300 - Rp1.789.400
  • Golongan III D: Rp1.264.300 - Rp1.865.100

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp1.264.300 - Rp1.944.000
  • Golongan IV B: Rp1.264.300 - Rp2.026.200
  • Golongan IV C: Rp1.285.900 - Rp2.112.000
  • Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
  • Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400

Manfaat dan Implikasi Pensiunan

Dengan adanya ketentuan ini, janda atau duda PNS yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun pasangan mereka telah meninggal dunia. Hal ini memberikan jaminan bahwa mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang tanpa harus khawatir tentang kebutuhan finansial dasar. Dukungan ini mencakup berbagai golongan PNS, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi, sehingga memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua lapisan pegawai negeri.

Informasi mengenai kebijakan pensiun PNS dan hak pensiunan bagi janda atau duda merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui. Dengan memahami aturan BUP dan ketentuan gaji pensiunan, kita dapat lebih siap menghadapi masa pensiun atau kejadian tak terduga yang mungkin terjadi. Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan informatif mengenai hal tersebut, sehingga dapat bermanfaat bagi PNS dan keluarga mereka. Semoga informasi ini membawa berkah dan memberikan ketenangan bagi yang memerlukan.

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah