Persaingan Merebut Hati Rakyat di Pilkada Garut, Berapa Sih Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati?

- 11 Mei 2024, 22:02 WIB
lustrasi Gaji Bupati dan Wali Kota (garut60.pikiran-rakyat.com))
lustrasi Gaji Bupati dan Wali Kota (garut60.pikiran-rakyat.com)) /

GARUT60DETIK - Pilkada Garut semakin memanas dengan persaingan yang semakin sengit di antara para calon bupati dan wakil bupati untuk merebut hati rakyat. Namun, di balik gebrakan politik yang intens, pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa sebenarnya besaran gaji para bupati dan wakil bupati?

Gaji para bupati dan wakil bupati Garut menjadi sorotan publik, dengan banyaknya spekulasi dan rumor yang beredar. Namun, informasi yang jelas dan akurat mengenai besaran gaji mereka sangat penting bagi masyarakat dalam menilai kinerja para calon pemimpin.

Baca Juga: Jika KPU Mengubah Aturan, Dewan Bisa Ikut Pilkada Tanpa Mundur, Apakah Ade Ginanjar Akan Ikut Pilkada Garut?

Umumnya, gaji seorang bupati dan wakil bupati terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan. Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan regulasi yang berlaku.

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten, biasanya Bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut. Untuk gaji bupati sendiri terbilang cukup standar akan tetapi meskipun begitu Bupati akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain untuk menunjang jabatan nya.

Baca Juga: Pesona Bersejarah, Pendopo Peninggalan Noni dan Meneer Belanda di Garut

Besaran gaji Bupati 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP 9 -1980 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah, terakhir dengan PP 16 -1993. 

Berdasarkan peraturan tersebut gaji bupati 2023 ternyata hanya sebesar Rp.2,1 juta. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.1,8 juta. Meski gaji Bupati dan Wakil Bupati 2023 terbilang kecil, namun kepala daerah tingkat II itu mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang nilainya fantastis. Untuk tunjangan, Bupati akan mendapatkan uang sebesar Rp.3,78 juta perbulan. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.3,24 juta per bulan.

Baca Juga: Konstalasi Pilkada Garut Berubah! Jika KPU Keluarkan Aturan Dewan Terpilih Boleh Maju Tanpa Mengundurkan Diri

Halaman:

Editor: Deni Gartiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah