Satpol PP, Jangan Diam! LSM Garut Tuntut Pengembalian Aset Daerah

6 Juni 2024, 00:07 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas /

GARUT60DETIK, Garut - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komponen LSM Garut, yaitu DPD Laskar Indonesia Garut, GNID, Spektrum WGAB, Indek, dan Gempar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak berdiam diri dan menjalankan tugasnya dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan bersama, mereka menekankan pentingnya Satpol PP untuk berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 256 ayat (7) yang menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Calon Bupati Garut Terseret Isu Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan

"Satpol PP harus berani berdiri di garis depan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati. Mereka adalah garda terdepan yang harus menjamin bahwa ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terjaga," tegas Dudi Supriadi.

Ketua DPD Laskar Indonesia Garut. "Kami mendukung penuh langkah Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta memastikan bahwa semua aset daerah digunakan sesuai dengan peruntukannya." Ujar Dudi

Baca Juga: Pilkada Garut 2024: Benarkah Helmi Budiman Dikabarkan Telah Pilih Pendampingnya, Siapakah Dia?

Sorotan utama mereka adalah empat kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan oleh pejabat purna tugas. Dalam pernyataan yang penuh kritik tajam, mereka menuntut agar Satpol PP segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyelidikan dan penyidikan yang bekerja sama dengan kepolisian. Mereka mencurigai adanya kesengajaan dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan pribadi, yang jelas merupakan pelanggaran berat.

"Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius," lanjut Dudi.

Baca Juga: Uang Kekuasaan Dibalik Realita! Rudy Gunawan Buka-bukaan Soal Gaji Bupati Garut

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 huruf a, semua barang yang dibeli dan diperoleh dari APBD adalah aset milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Kenapa kendaraan ini tidak dikembalikan? Kami mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan." Ungkapnya.

Komponen LSM Garut menyerukan agar Satpol PP segera bertindak sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri untuk menertibkan aset tersebut. Mereka menekankan bahwa ketegasan dan keberanian Satpol PP dalam menegakkan aturan akan memberikan dampak jera dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara di masa depan.

"Dalam permasalahan yang semakin kompleks ini, kita membutuhkan penegak hukum yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dalam menjalankan tugasnya. Kami percaya bahwa Satpol PP Garut memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban. Kami mendukung sepenuhnya tindakan tegas yang diperlukan untuk melindungi aset negara dari penyalahgunaan," pungkas Dudi Supriadi.

Dengan desakan ini, Komponen LSM Garut berharap bahwa Satpol PP akan bangkit dan menunjukkan keberanian serta integritas dalam menegakkan peraturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas ini akan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Garut. **

Editor: Deni Gartiwa

Tags

Terkini

Terpopuler