Wajib atau Tidak? Mengupas Kewajiban Pekerja dalam Program Tapera

- 7 Juni 2024, 13:30 WIB
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) /

GARUT60DETIK - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah memberikan klarifikasi penting mengenai program Tapera. Menurut Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, tidak semua pekerja atau karyawan diwajibkan mengikuti program ini. Pernyataan ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta pada Jumat (31/5/2024), Heru menyatakan, "Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, hal ini harus dilihat dari substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta," jelasnya.

Baca Juga: Helmi Budiman dan Diah Kurniasari: Sinyal Kuat Pasangan di Pilkada Garut 2024?

Pekerja yang Wajib dan Tidak Wajib Mengikuti Tapera

Heru menjelaskan bahwa pekerja yang wajib mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Namun, bagi yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak ada kewajiban untuk mengikuti program ini," ujar Heru.

Baca Juga: Menguasai Materi Pelajaran: Tips Belajar untuk Siswa SMA

Struktur Iuran Tapera

Untuk mereka yang wajib mengikuti Tapera, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji. Dari jumlah ini, 2,5% merupakan tanggungan pekerja, sedangkan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Struktur ini dirancang untuk memastikan partisipasi dan kontribusi yang seimbang antara pekerja dan perusahaan.

Tujuan Utama Program Tapera

Salah satu tujuan utama dari program Tapera adalah untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat sekitar 9,95 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

Baca Juga: Ada Beberapa Opsi Cara Melunasi Cicilan Rumah KPR Dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Uus usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah